Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara

Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya
sebagai berikut :

a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
    1. Pemerintah/Bestuur
    2. Peradilan/Rechtopraak
    3. Polisi/Politie
    4. Perundang-undangan/Regeling 
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
    1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
    2. Hukum Peradilan yang mel;iputi :
        a. Hukum Acara Pidana
        b. Hukum Acara Perdata
        c. Hukum Peradilan Administrasi Negara
    3. Hukum Kepolisian
    4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. :

1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas
perdagangan ( Ekspor-Impor).

2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.

3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :

   a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
   b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
   c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
   d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
   e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
      1. Hukum Administrasi Kepegawaian
      2. Hukum Administrasi Keuangan
      3. HukumAdministrasi Materiil
     4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
  f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :

   a. Hukum Tata Pemerintahan
   b. Hukum Tata Keuangan
   c. Hukum Hubungan Luar Negeri
   d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum

Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.

a.d.1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.

Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
 
a.d.2 Mr. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara.

Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis. 

0 comments:

Post a Comment