Hubungan antara PIH dan PHI ;
Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.
PERBEDAAN ANTARA PIH DAN PHI
Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
PERSAMAAN ANTAR PIH DAN PHI
Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
HAKIKAT DARIPADA PENGANTAR ILMU HUKUM
PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
Sebagai suatu mata pelajaran PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan persoalan di bidang hukum sehinggaia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.
PIH memberikan gambaran gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum.
Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN OLEH PIH
Dari judul pengantar ilmu hukum terlihat bahwa yang menjadi obyek PIH adalah ilmu hukum.
Materi yang di bahas oleh PIH dapat di bagi dalam:
A. HUKUM SEBAGAI OBYEK ILMU HUKUM
Sebagai obyek ilmu hukum memandang hukum dalam bentuk segala manifestasinya. Disini harus tertuang segala pertanyaan pertanyaan yang ber sangkut paut dengan hukum misalnya:
- Apakah hukum itu
- Apakah tujuan hukum itu
- Bagaimanakah hukum itu terbentuk
- Apakah sumber sumbernya
- Bagaimanakah sistem dan klasifikasinya
- Dan sebagainya
B. ILMU HUKUM SEBAGAI NORMA HUKUM
a. Hukum sebagai kaidah hukum
b. Kaidah hukum dan kaidah lainya
C. ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
a. Subyek hukum
b. Obyek hukum
c. Peristiwa hukum
d. Perbuatan hukum
e. Hubungan hukum
f. Masyarakat hukum
D. ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
a. Antropologi hukum
b. Sosiologi hukum
c. Sejarah hukum
d. Psikologi hukum
e. Perbandingan hukum
PERAN DAN FUNGSI PIH
- Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
- Berusaha untuk menjelaskan keadaan, inti, maksuud dan tujuan dari bagian bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
- Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
- Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa memahami pengantar ilmu hukum secara tuntas dan seksama tidak akan dapat di peroleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Dengan demikian sudah tepatlah apabila pengantar ilmu hukum juga bisa di namakan “ basis leervak “ atau mata kuliah dasar daripada pelajaran hukum.
- Mengkualifikasi mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
BUKTI BUKTI PENTINGNYA PERAN DAN FUNGSI PIH
Bukti bukti bahwa PIH mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum, dapat dilihat dari berbagai segi:
•Dari segi sejarahnya PIH di ajarkan di perguruan tinggi di berbagai negara. Di jerman PIH di ajarkan sebagai “ einfuhrung in die rechswissenchaft “. Onderwijs wet ( undang undangperguruan tinggi ) di negara belandapada tahun 1920 memasukkan pengantar ilmu hukum di perguruan tinggi hukum dengan istilah “ inleiding tot der rechwetenschap “ sebagai pengganti dari “ Encyclopaedie der rechwetenschap “.
•Di indonesia inleiding tot de recwetwnscahp di jadikan kurikulum oleh recht hoge school ( sekolah tinggi hukum ) yang didirikan di batavia ( jakarta ) pada tahun 1942.
•Pada waktu universitas gajah mada berdiri pada tanggal 3 maret 1946 untuk pertama kalinya di pergunakan istilah pengantar ilmu hukum yang merupakan terjemahan dari inleiding tot de rechwetenschap dan sampai sekarang di jadikan mata kuliah dasar di semua perguruan tinggi di indonesia.
•Adanya surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 desember 1973 No. 0198/U/1973 yang intinya menyebutkan bahwa di tingkat permulaan fakultas hukum negeri maupun swasta, mata kuliah pengantar ilmu hukum ini harus di cantumkan dalam kurikulumnya sebagai satu satunya mata kuliah yang langsung berhubungan dengan ilmu hukum.
•Menurut keputusan kopertis ( Koordinator perguruan tinggi swasta ), pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah ujian negara.
•Dalam rangka sistem kredit semester ( SKS ) mata kuliah ilmu hukum bobot SKSnya (4 SKS ) lebih besar dari cabang iilmu lainya.
KESIMPULAN:
-Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI
-PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI
-PHI adalah asas asas hukum indonesia
-PIH adalah asas asas hukum secara umum
0 comments:
Post a Comment