Hukum Privat dan Hukum Publik
Oleh: Novia Faradila
Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
2.1 Hukum Publik
2.1.1 Hukum Tata Negara (HTN)
A. Definisi Hukum Tata Negara (HTN)
Berikut beberapa definisi HTN dari para ahli:[1]
1) Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2) Scholten4HTN adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
3) Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4) Longemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5) Apeldoorn: HTN dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
6) Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
7) R. Kranenburg: HTN meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
8) UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
B. Sumber Hukum Tata Negara (HTN)
Sumber hukum HTM di antaranya sebagai berikut:[2]
1) Nilai-nilai konstitusi yang tak tertulis
2) Undang-undang dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya
3) Peraturan perundangan tertulis
4) Jurisprudensi peradilan
5) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
6) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
7) Hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional
Ketujuh sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi dan penilaian hakim.
C. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN)
Ruang lingkup HTN antara lain sebagai berikut:[3]
1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara
2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4) Fungsi jabatan-jabatan itu
5) Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6) Hubungan antara jabatan-jabatan
7) Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
2.1.2 Hukum Administrasi Negara (HAM)
Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.
A. Definisi Hukum Administrasi Negara (HAN)
Pada dasarnya definisi HAN sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun, sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut:[4]
1) Oppen Hein: HAN merupakan suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.
2) J.H.P. Beltefroid: HAN adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3) Logemann: HAN adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4) De La Bascecoir Anan: HAN adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
5) L.J. Van Apeldoorn: HAN adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
6) A.A.H. Strungken4HAN adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
7) J.P. Hooykaas4HAN adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan negara dalan lingkungan swasta.
8) Sir. W. Ivor Jennings4 HAN adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9) E. Utrecht4 HAN adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Dari pengertian-pengertian di atas, bidang HAN sangat luas, banyak segi, dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara. Pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dapat disimpulkan HAN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara.
B. Sumber Hukum Administrasi Negara (HAN)
Berikut sumber hukum HAN:
1) Pancasila
2) UUD 1945
3) TAP MPR
4) Perpu
5) PP
6) Kepres
7) Permen dan Kepmen
8) Perda dan Kepkada
9) Yurisprodensi
10) Hukum Tidak tertulis
11) Hukum Internasional
12) Keptu
13) Doktrin
C. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara (HAN)
Beberapa ahli mengemukakan berbagai ruang lingkup HAN. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok HAN di antaranya:
1) Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan (ekspor-impor).
2) Hukum Kelembagaan
Administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3) Hukum Keuangan
Aturan-aturan tentang keuangan negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.
Sedangkan ruang lingkup HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo yakni:
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
Hukum tentang organisasi dari administrasi negara.
Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari administrasi negara yang bersifat yuridis.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi :
Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
HukumAdministrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
HTN dan Hukum Administrasi Negara
Dilihat dari segi sejarah,sebelum abad ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan baru setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:
a) Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.
- Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan HTN adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
- Van Vallen Hoven HAN mengatakan semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HAN.
b) Golongan yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan HAN adalah administrasi dari Negara. Oleh karena itu, HAN merupakan hukum khusus dari HTN.
- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. HTN adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
2.1.3 Hukum Pidana
A. Definisi Hukum Pidana
Berikut beberapa definisi hukum pidana dari para ahli:
1) Prof. Moeljatno4Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: (1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act. (2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal Responsibility. (3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut; Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.
2) Prof. Pompe: Hukum Pidana adalah semuaaturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
3) Prof. Van Hamel: Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
4) Prof. Simons: Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana), barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
B. Sumber Hukum Pidana
1) KUHP (beserta UU yang merubah dan menambahnya)
- BukuI tentang Ketentuan Umum (pasal 1 – 103)
- Buku II tentang Kejahatan (pasal 104 –488)
- Buku III tentang Pelanggaran (pasal 489 – 569)
2) UU Pidana di luar KUHP
- UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPASAL/1963 (Sudah dihapus)
- UU Pemberantasan T.P. Korupasali, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999
- UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955
- Perpu1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme
- UU Money Laundering.
3) Ketentuan Pidana dalam peraturan perundang-undangan non-pidana:
- UU Lingkungan
- UU Pers
- UU Pendidikan Nasional
- UU Perbankan
- UU Pajak
- UU Partai Politik
- UU pemilu
- UU Merek
- UU Kepabeanan
- UU Pasar Modal
C. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi menjadi :
1) Hukum pidana materil dan formil
Hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana, dan ketentuan mengenai pidana. Contohnya KUHP. Sementara itu, Hukum Pidana Formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya KUHAP.
2) Hukum pidana umum dan khusus
Hukum pidana umum (algemene strafrecht) memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ). Sedangkan Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht) memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut golongan-golongan tertentu, dan berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu. Contohnya Hukum Pidana Ekonomi.
3) Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP & KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)
Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM).
4) Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)
Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
5) Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik karena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
2.1.4 Hukum Internasional
A. Definisi Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
B. Ruang Lingkup Hukum Internasional
Peristiwa Tantra Internasional atau Hukum Internasional Publik
Hukum Internasional Publik mengatur hubungan yg melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh (a) negara dengan negara; (b) negara dengan subyek hukum lain bukan negara (misalnya organisasi internasional); dan (c) subyek hukum bukan negara satu sama lain.
¾ Peristiwa Perdata Internasional atau Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional merupakan suatu hubungan bidang hukum perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. Secara substansif Hukum Perdata Internasional meliputi:
- Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum.
- Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan.
- Hukum Keluarga; perkawinan, hub. Ortu-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan.
- Hukum Waris; pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris.
C. Sumber Hukum Internasional
Hukum Internasional Publik bersumber pada Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu:
- Perjanjian Internasional – utk dpt diterapkan di suatu negara melalui proses Ratifikasi
- Prinsip-prinsip Hukum Umum yg diakui oleh negara-negara beradab dan menjunjung tinggi hukum, contoh: asas Pacta sunt servanda
- Keputusan Pengadilan, contoh: ICC, ICJ
- Yurisprudensi dan Pendapat Sarjana
- Kebiasaan Internasional
Hukum Perdata Internasional bersumber pada Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (A.B).
2.2 Hukum Privat
2.2.1 Hukum Perorangan
Hukum perorangan membicarakan masalah subjek hukum dalam hukum adat. Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf. Manusia sebagai subjek hukum perorangan dalam hukum adat menunjukkan arti bahwa setiap manusia baik laki-laki atau perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dalam hukum, adat, karena setiap manusia dalam hukum adat adalah pendukung atau pembawa hak dan kewajiban.
Manusia sebagai subjek hukum dalam hukum perorangan tidak semuanya dapat melakukan perbuatan hukum yang sah, artinya tidak setiap manusia mampu melakukan perbuatan hukum. Yang dianggap telah mampu melakukan perbuatan hukum dalam hukum adat adalah setiap orang yang sudah dewasa termasuk seorang wanita yang ada dalam ikatan perkawinan dengan seorang pria. Dalam hukum adat tidak ditemukan kriteria yang pasti dalam menentukan seseorang itu dapat disebutkan telah dewasa, karena dalam setiap daerah pada umumnya memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Mengenai kriteria dewasa, R. Soepomo menegaskan bahwa dalam hukum adat kriterianya adalah bukan umur, tetapi kenyataan-kenyataan tertentu yang antara lain adalah: Kuwat Gawe (dapat atau mampu bekerja sendiri), artinya cakap untuk melakukansegala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta mampu mempertanggungjawabkan sendiri segala-galanya. Cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluannya sendiri.
2.2.2 Hukum Kekayaan
A. Definisi Hukum Kekayaan
Secara umum, hak kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia di bidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa ahli berpendapat tentang hak kekayaan intelektual.
1) Peter Groves (1997)4`Intellectual property’ means any patent, trademark, copyrights, design right, registered design, technical or commercial information or other intellectual property.
2) David Bainbridge (1993) 4Intellectual property laws is that area of law which concerns legal rights associated with creative effort or commercial reputation and goodwill. The subject matter of intellectual property is very wide and includes literary and artistic works, films, computer programs, inventitions, designs and marks used by traders for their goods or services.
3) Caroline Wilson4Intellectual property rights (IPRs) is the term used to describe the various rights that effort protection to innovative and creative endeavor.
B. Sumber Hukum Kekayaan
1) Sumber Hukum Tertulis
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (mulai berlaku tanggal 29 Juli 2003).
2) Sumber Hukum Tidak Tertulis: aturan waralaba.
C. Ruang Lingkup Hukum Kekayaan
Ruang lingkup hukum kekayaan adalah sebagai berikut:
1) Hak Cipta dan hak terkait
Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain berupa buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu serta hal terkait dengan hak cipta. Hak cipta berlaku untuk selama hidup atau 50 tahun setelah meninggalnya si pencipta.
2) Paten
Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Paten diberikan dalam jangka waktu yang terbatas, tujuannya adalah untuk mencegah pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten supaya investor / pemegang paten mendapat manfaat ekonomi yang layak atas invensinya. Sebagai gantinya pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya supaya pada saat berakhirnya perlindungan paten, informasi berkaitan dengan invensi tersebut tersedia secara bebas. Kebanyakan paten mendapat perlindungan selama 16-20 tahun.
3) Desain Industri
Berhubungan dengan perwujudan secara visual dari produk-produk komersial dalam pola dua atau tiga dimensi. Disain industri biasanya tidak melindungi fungsi suatu produk melainkan semata-mata melindungi penampakan luarnya.
4) Merek
Pendaftaran sebuah merek digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusikan oleh sebuah perusahaan tertentu, memberikan hak kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan secara eksklusif merek tersebut. Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mencegah pihak lain menggunakan mereknya tanpa ijin. Merek sering merupakan logo yang terkenal dan menjadi komoditi yang sangat bernilai.
5) Rahasia Dagang
Melindungi hampir semua jenis informasi yang bersifat komersial jika info tersebut dikembangkan dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan berapa lama info tersebut akan dilindungi. Contoh klasik adalah informasi tentang formula pembuatan Coca cola. Yang tersimpan aman selama 100 tahun Rahasia Dagang juga meliputi daftar pelangggan, metode bisnis.
6) Tata Letak Sirkuit Terpadu
Meningkatnya kepentingan dan ketergantungan pada komputer, menyebabkan para pembuat UU menyediakan perlindungan khusus terhadap disain tata letak sirkuit terpadu yang digunakan dalam komputer dan berbagai produk eksklusif lainnya seperti radio, televisi.
7) Varietas Tanaman
Banyak negara yang memiliki UU khusus untuk melindungi varietas tanaman yang baru dikembangkan.Varietas ini biasanya berisi beberapa keunggulan material dari varietas yang telah ada sebelumnya.
8) Rekayasa Genetik
Perkawinan silang antara jenis hewan tertentu yaitu jenis hewan baru yang menjadi fokus penelitian para ahli peternakan saat ini Sebagai konsekuensi dari penelitian yang lama dan membutuhkan banyak biaya, para peneliti menuntut invensi mereka yang disebut sebagai organisme yang dimodifikasi secara genetik, diberi perlindungan oleh UU paten.
9) Internet dan Domain Names
Perkembangan internet memunculkan masalah baru dalam bidang HaKI, terutama dalam hal hak cipta dan merek. Demikian juga dalam masalah pembuatan domain name di internet . Orang-orang tanpa ijin banyak memakai nama-nama orang terkenal dan merek-merek terkenal untuk kepentingan si pembuat domain name.
2.2.3 Hukum Waris
A. Definisi Hukum Waris
1) Supomo (1967)4Hukum Waris adalah peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada turunannya.
2) Ter Haar (1950) 4Hukum waris adalah Aturan- aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud tidak berwujud dari generasi pada generasi.
3) Wirjono Prodjodikoro (1976) 4Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara- cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
4) Prof. Mr. M.J.A Von Mourik4Hukum waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.
5) J. Satrio, SH4Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.
6) Efendi Perangin SH4Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
7) Prof Ali Afandi SH4Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
8) H. Abdullah Syah (1994) 4 Hukum Waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan/ditentukan bagi waris.
B. Sumber Hukum Waris
1) Sumber hukum tertulis: (a) Undang-Undang KUH Perdata; (b) Alquran dan Hadist (khusus hukum waris Islam).
2) Sumber hukum tidak tertulis: kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
C. Ruang Lingkup Hukum Waris
1) Hukum Waris Perdata
2) Hukum Waris Adat4dalam hukum waris adat ada harta yang tidak dapat dibagikan. Anak perempuan bilamana tidak ada anak laki-laki dapat menutup semua haknya. Anak angkat tetap mendapat warisan dari orang tua angkat. Terdapat ahli waris pengganti.
3) Hukum Waris Islam4hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang berdasarkan Al Quran dan Hadist. Al Quran membahas hukum waris terdapat pada surat An-Nisa’ Ayat 11-12. Dalam hukum waris islam, semua hak waris dapat menuntut haknya, hak ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, anak angkat tidak mendapat warisa, dan tidak ada ahli waris pengganti.
2.2.4 Hukum Keluarga
A. Definisi Hukum Keluarga
Dalam arti sempit, keluarga merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak yang berdiam dalam suatu tempat. Hukum Keluarga mengatur hubngan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubugan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.
B. Sumber Hukum Keluarga
1) Sumber hukum keluarga tertulis kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari UU, Yurisprodensi, dan traktat.
- KUHPerdata .
- Perarturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk), Stb 1898 No.158.
- Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa,Minahasa dan ambon, Stb 1933 No.74
- UU No.32/1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk .
- UU No.1/ 1974 tentang perkawinan, dengan berlakunya UU ini mencabut berlakunya ketentuan2-ketentuan mengenai perkawinan dan segala akibat hukuman yang terdapat dalam buku I KUHPdt.
- PP No.9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksana UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan.
- PP No.10 / 1983 jo. PP No. 45 / 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
- Inpres No.1/1991 tentang KHI.
2) Sumber hukum yang tidak tertulis, merupakan kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
C. Ruang Lingkup Hukum Keluarga
1) Perkawinan
Perkawinan merupakan eksistensi institusi aatu melegalkan hubungan hukum antara seorang lelaki dengan seorang wanita tujuannya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME.
2) Kekuasaan orang tua
Ikatan perkawinan pada dasarnya akan mengakibatkan hubungan hukum tentang hak dan kewajiban, yakni (a) hak dan kewajiban suami istri, (b) hak dan kewajiban suami istri terhadap anaknya, dan (3) hubungan hukum dalam kaitannya dengan pihak ketiga.
3) Perwalian
Perwalian merupakan pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seseorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berda dalam kekuasaan orang tua. Ketentuan tentang perwalian diatur dalam KUH Perdata.
4) Pengampunan
Pengampuan merupakan bentuk khusus dari perwalian yang diperuntukkan bagi orang yang sudah dewasa tetapi terhubung oleh sesuatu hal (keadaan mental atau fisik tidak/kurang sempurna) ia tidak dapat bertindak leluasa.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan isinya, hokum terbagi dua yakin: (a) Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi; (b) Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.
2. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Hukum Pidana adalah semuaaturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
4. Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
5. Hukum perorangan membicarakan masalah subjek hukum dalam hukum adat. Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf.
6. Hukum Kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia di bidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa ahli berpendapat tentang hak kekayaan intelektual.:
7. Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.
8. Hukum Keluarga mengatur hubngan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubugan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.
[1] Achmad Basyuni, Hukum Tata Negara (PDF version). Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Padjadjaran
pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/…/hukum_tata_negara.pdf (diakses pada 13 April 2012).
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Bewa Rarawino, Hukum Administrasi Negara. Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Padjadjaran: pustaka.unpad.ac.id/wp-content/…/hukum_administrasi_negara.pdf (diakses pada 13 April 2012)
http://tulisandila.wordpress.com/2012/05/08/hukum-privat-dan-hukum-publik-mata-kuliah-sistem-hukum-indonesia/
0 comments:
Post a Comment